Kami melayani pengolahan data statistik dengan progam SPSS, Eviews, AMOS, Lisrel, PLS, AHP, SAS, Iteman, dll. Sejak tahun 2002 telah membantu riset mahasiswa S1, S2, S3 (dalam dan luar negeri), Dosen, Perusahaan Swasta, LSM, dan Pemerintah.

PENGGEMAR

MOHON MAAF KAMI TIDAK MELAYANI PERMINTAAN NASKAH CONTOH SKRIPSI/THESIS/DISERTASI

BANK SYARIAH

Review dari Sepuluh Penelitian tentang Perbankan Syariah
Disusun oleh: Syahyuti
@2005
Mulai dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2004, telah dilakukan 10 kali penelitian dengan topik
yang sama yaitu “ Potensi, Preferensi, dan Perilaku Masyarakat terhadap Bank Syariah”. Jumlah propinsi
yang dicakup dalam peneltian tersebut 12 (sebelas) propinsi, karena penelitian oleh Tim UNDIP tahun
2000 mencakup sekaligus propinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta (lihat tabel 1), dan penelitian Tim IPB
di Sumatera Selatan tahun 2004 mencakup pula propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tabel 1. Lokasi, tahun, dan Tim pelaksana penelitian
Lokasi penelitian (Propinsi)
Tahun
Tim Pelaksana
1. Sumatera Utara
2. Sumatera Barat
3. Jambi
4. Sumatera Selatan
5. DKI Jakarta
6. Jawa Barat
7. Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
8. Jawa Timur
9. Kalimantan Selatan
10. Sulawesi Selatan
2003
2001
2001
2004
2003
2000
2000
2000
2004
2003
Institut Pertanian Bogor
Universitas Andalas
Universitas Jambi
Institut Pertanian Bogor
UIN Syarif Hidayatullah
Institut Pertanian Bogor
Universitas Diponegoro
Universitas Brawijaya
Institut Pertanian Bogor
Universitas Hasannudin
Terlihat bahwa Tim IPB melaksanakan empat penelitian mulai dari tahun 2000 di Jawa Barat, lalu
tahun 2003 di Sumatera Utara, dan bersamaan antara Sumatera Sleatan dan Kalimantan Selatan pada
2004. Pada tahun 2005 ini, Tim IPB juga melaksanakan penelitian yang sama di dua lokasi (Propinsi Nusa
Tenggara Barat dan Riau), namun belum menjadi bahan untuk review ini.
Meskipun bertolak dari topik penelitian yang sama, namun dari 10 penelitian tersebut, ditemukan
beragamnya metode dan variabel yang digunakan, analisa yang diterapkan, serta kedalaman hasil dan
tekanan terhadap hasil penelitian. Dengan situasi tersebut, maka review ini tidak disusun berdasarkan
lokasi penelitian dari Barat ke Timur (seperti urutan di Tabel 1), namun lebih didasarkan kepada kesamaan
pelaksanaan penelitian dan hasilnya. Penelitian yang dilakukan Tim IPB dalam beberapa aspek
dikelompokklan atau “didekatkan” pembahasannya dengan penelitian di DKI Jakarta dan Sulsel, karena
kedua propinsi tersebut menggunakan metode yang dekat dengan Tim IPB. Atas pertimbangan tersebut,
maka urutan dalam review ini secara berturut-turut adalah penelitian di Jambi, Sumbar, Jateng dan DIY,
Jatim, DKI Jakarta, Sulsel, serta Kalsel, Sumsel, Sumut, dan Jabar.
METODOLOGI PENELITIAN
Secara umum, lokasi penelitian telah mencakup sebagian besar dari daerah propinsi. Pemilihan
lokasi berbeda antar propinsi, namun umumnya menggunakan indikator jumlah penduduk muslim, jumlah
sarana peribadatan Islam (mesjid dan mushola), pertumbuhan ekonomi, PDRB, dan lain-lain. Prinsip dalam
pemilihan lokasi umumnya adalah berdasartkan potensi perkembangan ekonomi secara umum dikaitkan
peluang diterima dan dibutuhkannya keberadaan bank syariah.
Tabel 2. Lokasi penelitian, lokasi sampel dan indikator dalam pemilihan
Page 2
2
Lokasi penelitian
Lokasi sampel penelitian
Penggalian data primer
1. Jambi
5 dari total 6 tingkat II yang ada
Wawancara individual dengan kuesioner
2. Sumbar
Seluruh wilayah kecuali Mentawai, dibagi
dalam 10 enclave
Wawancara individual dan indepth interview
dengan tokoh adat dan agama
3. Jateng
15 daerah tingkat II, yaitu 13 di Jateng
ditambah 2 di DIY
Wawancara individual
4. Jatim
16 dari total 37 daerah tingkat II yang ada
Wawancara individual
5. DKI Jakarta
8 wilayah, yaitu seluruh DKI ditambah
Tangerang, Bekasi dan Bogor
Wawancara individual
6. Sulsel
10 daerah tingkat II
Wawancara individual
7. Kalsel
8 daerah tingkat II
Wawancara individual, indepth interview dgn
pelaku perbankan, dan FGD
8. Sumsel
7 daerah tingkat II
Wawancara individual, indepth interview dgn
pelaku perbankan, dan FGD
9. Sumut
8 daerah tingkat II
Wawancara individual, indepth interview dgn
pelaku perbankan, dan FGD
10. Jabar
11 daerah tingkat II
Wawancara individual, indepth interview dgn
pelaku perbankan, dan FGD
Dari seluruh penelitian sesungguhnya telah dilakukan wawancara terhadap 9.265 responden individual, baik
yang mewakili rumah tangga maupun perusahaan. Jumlah tersebut belum termasuk wawancara terhadap
tokoh masyarakat, pelaku perbankan, pegawai pemerintah, dan lain-lain. Jumlah responden per daerah
tingkat II bervariasi, namun berkisar pada bilangan 100 responden per daerah tingkat II.
Tabel 3. Karakteristik dan jumlah responden per daerah tingkat II di seluruh lokasi penelitian
Lokasi
penelitian
Karakteritik responden
Rata-rata
responden
per lokasi
1. Jambi
Responden tdd atas 2 kategori, yaitu individual dan pelaku ekonomi.
1. Responden individual berjumlah 350 orang (=70 orang per
daerah penelitian)
2. Responden pelaku ekonomi berjumlah 150 unit, yang terbagi ke
dalam 23 unit BUMN/BUMD, 43 koperasi, 84 usaha swasta.
100
2. Sumbar
Total responden individual adalah 1.060 orang, ditambah tokoh adat dan
gama (indepth interview).
106
3. Jateng
Total responden 1.1.82 orang, yang terbagi atas 20 persen RT produksi
(pengusaha) dan 80 persen RT konsumsi
79
4. Jatim
Responden tdd atas responden individual dan responden perusahaan.
1. Total responden individual 1353 orang.
2. Responden perusahaan berjumlah 150 orang.
94
5. DKI Jakarta Total responden 804 orang, dibedakan menurut nasabah bank
100
6. Sulsel
Total responden 1069 orang, dibedakan menurut nasabah bank
107
7. Kalsel
Total responden 880 orang, dibedakan menurut nasabah bank
110
8. Sumsel
Total responden 760 orang, dibedakan menurut nasabah bank
109
9. Sumut
Total responden 845 orang, dibedakan menurut nasabah bank
106
10. Jabar
Total responden 1022 orang, dibedakan menurut nasabah bank
102
Page 3
3
Dari kesepuluh lokasi penelitian, hanya 6 lokasi yang membedakan responden berdasarkan nasabah bank ,
atau jenis bank yang sedang dan pernah dimanfaatkannya (tabel 4). Alat analisis yang digunakan relatif
serupa, yaitu uji reliabilitas dan validitas kueisoner. Sedangkan untuk data menggunakan analisis model
logistik (logit) atau binomial logir analysis. Khusus untuk Jawa Timur, selain model logit, mereka juga
melakukan Analisis Faktor untuk penyederhanaan atau pengelompokkan indikator yang berkaitan dengan
karakter responden.
Tabel 4. Klasifikasi responden individual beradasarkan nasabah bank pada 6 lokasi penelitian (jumlah dan
persen).
Lokasi
penelitian
Nasabah bank
konvensional
Nasabah
syariah
Nasabah bank
konvensional
dan syariah
Non nasabah
Jumlah
DKI Jakarta
280 (34,8)
184 (22,9)
216 (26,9)
124 (15,4)
804 (100)
Sulsel
400 ((37,4)
465 (43,5)
0
204 (19,1)
1069 (100)
Kalsel
605 (68,8)
19 2,2)
141 (16,0)
115 (13,1)
880 (100)
Sumsel
519 (68,3)
9 (1,2)
128 (16,8)
119 (15,7)
760 (100)
Sumut
538 (63,7)
26 (3,1)
143 (17,0)
138 (16,,3)
845 (100)
Jabar
774 (61,6)
324 (25,8)
--
159 (12,6)
1022 (100)
RINGKASA PENELITIAN DI MASING-MASING PROPINSI
Sesuai dengan kebutuhan yaitu untuk melakukan “pemetaan” potensi bank syariah berdasarkan
lokasi, maka aspek-aspek yang dipaparkan disini lebih ditekankan kepada tujuan tersebut. Meskipun
demikian, beberapa hal mendasar tentang penelitian masing-masing propinsi juga diuraikan.
(1) Penelitian di Jambi (Universitas Jambi, 2001).
Lokasi penelitian di Jambi mengambil 5 daerah tingkat II, dari total 6 daerah taingkat II di propinsi
Jambi. Pemilihan lokasi didasarkan atas indikator aktifitas ekonomi serta jumlah penduduk yang beragama
Islam.
Responden terdiri atas dua kelompok, yaitu pelaku ekonomi (BUMN, BUMD, koperasi, dan usaha
swasta) dan penduduk atau rumah tangga. Syarat untuk menjadi responden indovidual adalah memiliki
pendapatan sendiri. Jumlah responden pelaku ekonomi adalah 150 unit, yang terdiri dari 23 BUMN/BUMD,
43 koperasi, dan 84 usaha swasta. Sementara responden indovidual berjumlah 350 orang, atau 70 orang
per daerah tingkat II. Khusus untuk responden individual, terdapat 222 orang diantaranya pernah
berhubungan dengan bank konvensional. Tidak satupun responden yang pernah menggunakan jasa bank
syariah. Bentuk wawancara hanya berupa wawancara langsung dengan kuesioner, tanpa ada indepth
interview dan FGD.
Alat uji yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas dua bentuk, yaitu uji valiiditas dan
reliabilitas kuesinoner dengan korelasi product moment (Pearson) dan Uji Crobanch Alpha. Sementara
untuk mengetahui keterkaitan karakteritik individu dengan persepsinya terhadap Bank syariah digunakan Uji
Statistik Chi-Square.
Analisis terhadap persepsi responden lalu menjadi analisis potensi masyarakat. Terdapat empat
kelompok responden beradasrakan jawababnnya dalam hal persepsi terhadap Bank Syariah. Untuk
responden individual, komposisinya adalah:
1. responden yang tidak mau menggunakan Bank Konvensional, hanya mau dengan Bank
Syarriah (30,6 persen)
2. responden yang tidak masalah dengan bunga bank sehingga mau menggunakan Bank
Konvensional (7,1 persen)
Page 4
4
3. responden yang memilih bank tergantung kepada motif ekonomi dan pelayanan yang
diberikan bank (42,9 persen)
4. responden yang sedang berhubungan dengan bank konvensional, namun akan pindah ke
bank syariah (19,4 persen)
Kelompok responden yang dianggap berpotensi adalah untuk jawaban 1 dan 4, yaitu 50,0 persen.
Berdasarkan data ini, lalu dibuat peringkat potensi wilayah. Hasilnya berturut-turut dari yang paling
berpotensi adalah Kabupaten Kerinci, kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tanjabar, dan
terakhir Kota Jambi. Khusus untuk responden pelaku ekonomi, total responden yang berpotensi untuk
menggunakan bank syariah adalah 65,4 persen. Jika diurutkan beradasarkan wilayahnya, maka urutannya
dari yang paling berpotensi adalah Kabupaten Kerinci, kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, Kota Jambi
dan Kabupaten Tanjabar.
Tabel 5. Peluang pengembangan Bank Syariah di propinsi Jambi berdasaran lokasi.
Berdasarkan preferensi responden
individual
Berdasarkan preferensi responden
pelaku ekonomi
Daerah tingkat II
Jumlah (%)
rangking
Jumlah (%)
rangking
Kabupaten Kerinci
Kabupaten Bungo Tebo
Kabupaten Sarko
Kabuoaten Tanjabar
Kota Jambi
67.1
58.6
62.8
34.2
27.2
1
2
3
4
5
83.4
73.3
63.4
50.0
56.6
1
2
3
5
4
Dalam hal persepsi terhadap bank syariah, berdasarkan hasil uji, maka terdapat empat faktor
yang nyata (umur, pendidikan, pekerjaan, penghasilan) dan satu faktor yang tidak nyata (jenis kelamin).
Penelitian ini menyimpulkan bahwa karakteritik individu yang berpotensi untuk menggunakan jasa bank
syariah adalah:
1. masyarakat yang berumur di bawah 30 tahun dan di atas 55tahun.
2. masyarakat yang berpendidikan Sd sampai SLTA.
3. pekerja kasar dan setengah terampil
4. masyarakat yang berpendapatan rendah, yaitu sampai dengan Rp. 1 juta per bulan.
(2) Penelitian di Sumatera Barat (Universitas Andalas, 2001).
Pada prinsipnya, seluruh daerah tingkat II yang berjumlah 14 daerah menjadi lokasi penelitian,
kecuali kabupaten Mentawai. Selueuh daerah dikelompokkan menjadi 10 enklave, sesuai dengan
pengelompokkan oleh Kantor Bank Indonesia setempat. Di setiap wilayah tingkat II dipilih 2 sampai 3
kecamatan dengan indikator konsentrasi Islam yaitu jumlah pondok pesantren, madrasah, BMT, dan
koperasi pondok pesantren.
Penelitian ini menggunakan 2 jenis kuesioner, yaitu kuesioner rumah tangga dan kuesioner
individu, namun pada akhirnya hanya kuesioner individu yang menjadi sumber utama penelitian. Total
responden individual adalah 1.060 orang, dimana 92 persen di antaranya pernah atau sedang menjadi
nasabah bank konvensional. Sesungguhnya, 52 orang di antara responden juga menjadi nasabah bank
syariah. Namun, perbedaan nasabah tidak dianalisis tentang persepsi dan perilakunya terhadap
perbankan.Selain wawancara individu, juga dilakukan indepth interview dengan tokoh adat dan agama.
Page 5
5
Sebagaimna di Jambi, juga dilakukan uji validitas dan reliabilitas kuesioner. Untuk mengidentifikasi
faktor-faktor penentu dalam preferensi bank syariah digunakan model regresi logit.
Terhadap permasalahan bunga bank, 20 persen dari total responden menyatakan haram, 41
persen berpendapat tidak, dan sisanya 39 persen berpendapat ragu. Yang menarik, dari mereka yang
menyatakan “bunga adalah haram”, sebagian besar (80 persen0 menyatakan tidak akan keluar dari bank
konvensional.
Lebih jauh, beberapa informasi yang menarik adalah:
1. bagi hasil lebih untung dinyatakan oleh 58 persen responden
2. hampir seluruhnya (98,7 persen) setuju dengan pendirian bank sayariah di wilayahnya, dan 95
persen berminat berhubungan dengan bank syariah
3. responden yang ingin menabung di bank syariah lebih banyak dibandingkan dengan yang ingin
meminjam dengan pola bagi hasil, yaitu 91 persen berbanding 64 persen.
Hasil analisis model logit, dari 12 variabel yang diuji hanya 5 variabel yang siginifikan. Kelima
variabel tersebut adalah pendapatan, mengenal sistem bagi hasil, menerima konsep bagi hasil, memilih
bank sayariah karena prinsip syariah, dan memilih bank syariah karena prosedur yang mudah. Dua variabel
pertama bertanda negatif, artinya mereka yang berpotensi adalah yang memiliki pendapatan menengah ke
bawah, serta yang kurang mengenal sistem bagi hasil.
Untuk penentuan potensi wilayah, digunakan gabungan antara kelima faktor di atas sebagai data
primer dengan variabel sosial budaya (jumlah sekolah islam dan rumah ibadah) sebagai data sekunder dari
statistik. Seluruh variabel lalu diberi bobot dan skor sehingga diperoleh nilai per wilayah tingkat II, yang
akhirnya besar nilai tersebut menjadi penentu urutan wilayah. Hasilnya adalah sebagai berikut:
Tabel 6. Peluang pengembangan Bank Syariah di propinsi Sumatera Barat berdasaran lokasi.
Daerah Tingkat II
Jumlah Nilai tertimbang
Rangking
Kota Padang
Kab Agam dan Kota Bukittinggi
Kab 50 Kota dan Kota Payakumbuh
Kab Tanah Datar
Kab Padang Panjang
Kab Solok dan Kota Solok
Kab Padang Pariaman
Kab Sawah Lunto dan Kota Sawah Lunto
Kab Pesisir Selatan
Kab Pasaman
243
186
163
232
181
234
203
232
238
216
1
8
10
4-5
9
3
7
4-5
2
6
(3) Penelitian di Jawa Tengah dan DIY (Universitas Diponegoro, 2000)
Penelitian dilakukan pada 15 lokasi, yaitu 13 daerah tingkat II di Jateng ditambah 2 daerah tingkat
II di DIY. Pemilihan daerah tingkat II didasarkan atas jumlah mesjid dan mushola, rasio jemaah haji per
penduduk beragama Islam, rasio penduduk Islam per total penduduk, tingkat pertumbuhan ekonomi, PDRB
per kapita, dan rasio PAD per PDRB setempat. Total responden adalah 1.182 orang, dimana 20 persen
merupakan RT produksi (pengusaha) dan 80 persen termasuk kategori rumah tangga konsumsi (keluarga).
Sebelum penelitian juga dilakukan uji validias dan reliabilitas kuesinor. Sedangkan untuk analisis
preferensi responden menggunakan model logit yang menggunakan 25 variebel yang masing-masing diberi
skor 1 sampai 4.
Page 6
6
Pendapat responden tentang bunga bank cukup beragam, dimana responden yang menyatakan
haram berjumlah 48,3 persen, yang menyatakan halal kurang dari setengahnya yaitu 20,5 persen, dan
sisanya menyatakan subhat yaitu 31,2 persen. Dari analisis estimasi model logit, mereka yang berpotensi
untuk menggunakan bank syariah adalah sebagai beirkut:
Tabel 7. Berbagai karakteristik responden yang memiliki preferensi tinggi untuk menggunakan bank syariah
di Jawa Tengah
Kategori responden
Faktor-faktor yang nyata
A. Seluruh rumah tangga
1. bepotensi untuk menabung
-berumur tua, terbuka terhadap teknologi baru, mobilitas keluarga
rendah, kurang mentolerir penyimpangan agama, tahu banyak
tentang bank syariah
2. berpotensi untuk pembiayaan
- jenis kelamin laki-laki, bekerja di sektor pertanian, bekerja di sektor
jasa, bekerja di pemerintah, kedudukan sosial tinggi, terbuka
terhadap budaya lain, terbuka terhadap teknnologi baru
B. Rumah tangga produksi
1. bepotensi untuk menabung
- berumur tua, sudah lama berkeluarga, tidak toleran terhadap
peyimpangan agama, tahu banyak tentang bank syariah
2. berpotensi untuk pembiayaan
- aktifitas sosial di masyarakat rendah, ketat dalam norma keluarga,
tidak toleran terhadap penyimpangan agama
C. Rumah tangga konsumsi
1. bepotensi untuk menabung
- jenis kelamin laki-laki, bekeja di sektor jasa, kurang kosmopolit,
terbuka terhadap teknologi, aktifitas sosial di masyarakat tinggi,
mobilitas keluarga tinggi, toleran terhadap penyimpangan agama
2. berpotensi untuk pembiayaan
- jenis kelamin laki-laki, bekerja di sektor pemerintah (PNS), terbuka
terhadap teknologi baru, mobilitas keluarga tinggi
Dalam hal lokasi wilayah, tim penelitian membedakan atas potensi untuk menabung dan potensi untuk
memperoleh pembiayaan. Hasil pemetaan pada tabel 8 berikut didasarkan atas faktor-faktor berikut, yaitu:
1. demograsi = umur, jenis kelamin, dan pendidikan,
2. ekonomi = penghasilan, status pekerjaan, dan aksesibilitas wilayah,
3. sistem sosial = norma keluarga, toleransi terhadap penyimpangan agama, toleransi budaya, dan
akses terhadap informasi,
4. nilai sosial = kedudukan, religiusitas, penerimaan terhadap hal baru, aktifitas sosial, mobilitas,
tipologi keluarga, dan status perkawinan,
5. preferesni = keuntungan relatif, kompatibilitas, komprehensif, dan triabilitas atau observabilitas.
Tabel 8. Sebaran wilayah di Jawa Tengah berbdasarkan potensi manabung dan pembiyaan dari bank
syariah
Potensi menabung
Potensi untuk pembiayaan
Page 7
7
Rendah
sedang
Tinggi
Rendah
Kab Kudus
Kota Demak,
Kab Boyolali
Sedang
Kota Semarang,
Kota Tegal,
Kota Surakarta,
Kab Bantul
Kab Kendal
Kota Pekalongan
tinggi
Kota Rembang
Kab Jepara
Kab Brebes
Kota Magelang
Kota Yogyakarta
Kab Cilacap
(4) Penelitian di Jawa Timur (Universitas Brawijaya, 2000)
Penelitian di Jatim dilakukan pada 16 daerah dari 37 daerah tingkat II yang ada, atau kurang dari
separuhnya. Dibandingkan dengan propinsi lain, memang proporsi ini jauh lebih kecil. Penyebabnya adalah
begiru banyaknya daerah tingkat II dan luasnya wilayah propinsi secara keseluruhan. Responden terdiri
atas responden individual sebanyak 1353 orang ditambah 150 perusahaan. Rata-rata responden per
wilayah adalh 94 orang per daerah tingkat II.
Satu data yang menarik dikemukakan di penelitian adalah, hanya 31,4 persen yang berpendapat
bahwa “bunga sama dengan riba”. Sebagian kecil responden (10,2 persen) bahkan menganggap bahwa
bank syariah sesungguhnya juga menerapkan bunga. Informasi ini sejajar dengan sikap 16,5 persen
responden yang berpendapat bahwa “bagi hasil sama saja dengan bunga”.
Dari seluruh responden (n = 1503) ditemukan bahwa tingkat preferensi terhadap bank
konvensional sebanding dengan bank syariah, yaitu 50,2 persen berbanding 49,8 persen. Sementara
khusus untuk responden perusahaan, 89 perusahaan dari total 150 perusahaan, lebih prefer untuk
menggunakan jasa bank syariah. Ciri-ciri perusahaan yang lebih prefer kepada bank konvensional adalah
berlokasi di kota, umur perusahaan masih muda (kurang dari 10 tahun), omzet kurang dari Rp. 100 juta,
lebih rasional, mementingkan harga produk dan kulaitas pelayanan.
Estimasi model logit menghasilkan bahwa ada 7 ciri responden individu yang lebih prefer kepada
bank syariah dengan tingkat kepercayaan 95 persen, yaitu:
(1) mereka lebih mementingkan informasi dan rasional,
(2) orientasi kepada agama dan moral tinggi,
(3) usia dan tahapan siklus hidup pada level lanjut atau tua,
(4) menjadikan keluarga sebagai referensi sebelum mengambil keputusan,
(5) mementingkan faktor lokasi bank
(6) mementingkan gaya hidup
(7) memilih berdasarkan keyakinan, yaitu karena sesuai dengan syariah agama.
Sementara, khusus untuk responden perusahaan, diidentifikasi adanya 4 ciri yang melekat kepada
yang lebih prefer ke[ada bank syariah yaitu:
1. perusahaan tersebut mementingkan informasi dan menilai secara rasional
2. bertindak sesuai dengan keyakinan dan sikap
3. memilih bank dengan pertimbangan peran dan status
4. memilih bak dengan mempertimbangkan harga produk dan pelayanan
Dari rangkaian faktor di atas, tim penelitian ini berkesimpulan bahwa faktor agama dan moral
tampaknya bukan menjadi faktor yang menjadi perhatian responden, dibandingkan dengan informasi yang
diperoleh dan penilaian rasional sebelum bertindak.
Page 8
8
Tanpa membedakan jenis responden, maka wilayah yang potensial untuk pengembangan bank
syariah adalah kabupaten Situbondo, Kediri,Lumajang, Ponorogo, Jombang dan Malang. Sementara jika
hanya berdasarkan responden individual maka wilayah yang potensial adalah kabupaten Jombang, Gresik,
Situbondo, Banyuwangi, Ponorogo, Malang dan Pasuruan. Apabila hanya mempertimbangkan sikap
responden perusahaan, maka wilayah yang potensial adalah kabupaten Probolinggo, Surabaya, Tuban,
Malang, Ponorogo, Kediri, Situbondo, dan Pasuruan. Potensi ini hanya berdasarkan kepada sikap
responden belaka tanpa menggabungkannya dengan data sekunder tentang potensi ekonomi wilayah. Hasil
selengkap berdasarkan kepada 9 faktor yang teridentifikasi dijabarkan pada tabel . Kesembilan faktor
tersebut adalah:
1. bank syariah merupakan kebutuhan mendesak dalam kehidupan
2. sebelum memilih bank selalu mengumpulkan informasi tentang bank tersebut
3. informasi dari berbagi sumber sangat penting untuk menjatuhkan pilihan terhadap bank
tersebut
4. dari berbagai bank yang diketahui, selalu dinilai kelebihan dan kekurangan masing-masing
bank
5. pemilihan bank syariah berdasarkan pertimbangan rasional
6. pemilihan bank dilakukan setelah mengumpulkan informasi
7. pemilihan bank syariah setelah dilakukan penilaian
8. saya akan terus menggunakan bank syariah sepanjang menguntungkan dan pelayanannya
baik
9. penggunaan bank syariah berdasarkan pada loyalitas dan keyakinan agama dengan
memeprtimbangkan untung rugi dan pelayanan
Tabel 9. Nilai skor dan rangking seluruh wilayah penelitian di Jawa Timur berdasarkan potensinya terhadap
pengembangan bank syariah.
Berdasarkan responden
perusahaan
Berdasarkan responden individual
Daerah tingkat II
nilai rata2*)
rank
Nilai rata2*)
rank
Kab Malang
Kab Lumajang
Kab Probolinggo
Kab Ponorogo
Kab Kediri
Kab Tuban
Kab Gresik
Kota Surabaya
Kab Sidoarjo
Kab Pasuruan
Kab Pamekasan
Kab Banyuwangi
Kab Situbondo
Kab Jombang
Kab Jember
Rata-rata
57.8
40.0
64.4
55.8
54.4
57.8
50.0
58.9
43.3
52.2
47.8
43.3
53.3
43.3
46.7
51.7
3
11
19
4
5
3
8
2
11
7
9
11
6
11
10
59.3
49.5
53.6
61.2
49.0
55.6
72.9
51.3
44.1
59.2
54.5
62.8
67.0
73.0
50.0
57.5
6
13
10
5
14
8
2
11
15
7
9
4
3
1
12
(5) Penelitian di DKI Jakarta dan Sekitarnya (UIN Syarif Hidayatullah, 2003)
Page 9
9
Penelitian ini dilaksanakan di seluruh wilayah kota Jakarta yang terdiri dari 5 daerah tingkat II, dan
ditambah dengan 3 daerah di sekitarnya, yaitu Tangerang, Bekasi, dan Bogor. Pada tiap lokasi dipilih 2
kecamatan sampel dengan indikator yang dipertimbangkan adalah keberadaan bank syariah baik bank
maupun BPRS, jumlah pusat bisnis, jumpah penduduk muslim, dan keberadaan institusi Islam lain.
Kuesioner penelitian terdiri atas dua bentuk, yaitu kuesioner terstruktur untuk wawancara individual, serta
pedoman wawancara dengan pihak perbankan dan tokoh masayarakat dan agama di lokasi peneltian.
Analisis data menggunakan sekaligus analisis deskriptif, binary logistik (model logit), serta biplot.
Sama dengan di lokasi lain, analisis model logit adalah untuk mengidentifikasi karakteritik responden yang
memiliki preferensi kuat atau berpotensi tinggi untuk menjadi nasabah bank syariah, baik sebagai penabung
maupun untuk pembiayaan.
Dari seluruh responden, sebagian besar (89,9 persen) setuju dengan penggunaan perbankan
dalam kehidupan. Selama ini, faktor utama yang dipertimbangkan dalam memilih bank konvensional adalah
faktor aksesibilitas (57,2 persen) dan kredibilitas bank tersebut (29,9 persen).
Dalam hal prefrensi terhadap bank syariah, 72,3 persen dari seluruh responden berminat untuk
mengadopsi produk-produk bank syariah. Hal ini didukung oleh kenyataan cukup tingginya keyakinan
terhadap keberhasilan implementasi sistem bagi hasil (66,7 persen).
Dari analisis model logit terhadap seluruh responden, diperoleh 12 varibel yang secara nyata
melekat kepada responden yang memiliki preferensi kuat untuk menggunakan jasa dan produk bank
syariah, yaitu: (1) responden yang memiliki pendidikan formal tinggi, (2) responden yang mengikuti
pendidikan agama, (3) mereka yang mempertimbangkan lokasi bank, (4) responden yang
mempertimbangkan keprofesionalan pelayanan bank, (5) berminat memiliki deposito, (6) berminat terhadap
ATM, (7) merasa sesuai denagn syariah, (8) melihat tak ada kelemahan pada bank syariah, (9) responden
yang mementingkan kemudahan dalam menabung, (10) responden yang merasa bahwa bank syariah lebih
untung, (11) mudah dijangkau, dan (12) responden yang memmentingkan pelayanan yang nyaman.
Khusus untuk responden yang nasabah bank syariah saja (n = 400 orang atau 49,8% dari total
responden), mereka yang berpotensi untuk “terus memanfaatkan” jasa bank syariah secara relatif adalah
(1) pekerjaan sebagai pegawai, (2) posisi sebagai tokoh masayrakat, (3) mereka yang tidak setuju dengan
bank konvensional, (4) yang memeprtimbangkan status bank, (5) yang menggunakan deposito, transfer,
dan ATM, (6) yang mempertimbangkan lokasi bank syariah, dan (7) responden yang berpendapat bahwa
bank syariah lebih menguntungkan.
Terkait dengan segi religiusitas (tingkat kepercayaan 30 persen), mereka yang berpotensi untuk
berhubungan dengan bank syariah adalah (1) masyarakat yang rajin menjalankan puasa sunah, (2)
mengutamakan aspek halal dalam memilih makanan, (3) rajin mengikuti pengajian keagamaan, (4) anggota
atau simpatisan dari partai Islam, dan (5) mewajibkan anak untuk mengikuti orang tua.
Dalam konteks kewilayah, dilakukan analisis trend dan proyeksi perkembangan kinerja bank
syariah; serta rangking wilayah berdasarkan tingkat potensinya untuk pengembangan bank syariah. Untuk
pemetaan wilayah berdasarkan potensi terhadap perbankan syariah, tim penelitian membuat 3 pemetaan
yang satu sama lain terpisah (tabel ).
Tabel 10. Nilai skor dan rangking seluruh wilayah penelitian di DKI Jakarta dan sekitarnya berdasarkan
potensinya terhadap pengembangan bank syariah.
Atas data sekunder*)
Seluruh responden**)
Non nasabah bank
syariah ***)
Lokasi
Nilai
Rank
Nilai
Rank
Nilai
Rank
Jakarta Pusat
Jakarta Utara
Jakarta Selatan
Jakarta Timur
17
17
27
27
5
6
1
2
7
7
4
3
2
3
5
7
14
10
14
8
2
4
1
6
Page 10
10
Jakarta Barat
Bekasi
Tangerang
Bogor
23
19
17
12
3
4
7
8
8
4
5
2
1
6
4
8
12
10
8
7
3
5
7
8
Keterangan:
*) Didasarkan data sekunder yaitu jumlah penduduk, PDRB per kapita, jumlah umat Islam, jumlah sarana ibadah,
jumlah pesantren dan madrasah, jumlah perguruan tinggi dan sekolah tinggi Islam, jumlah bank konvensional, dan
aktifitas bisnis.
**) beradasarkan sikap responden yang menolak bunga dan setuju terhadap bank syariah.
***) beradasarkan faktor lokasi, kredibilitas, kesesuaian dengan syariah agama, dan keinginan mengadopsi.
(6) Penelitian di Sulawesi Selatan
Penelitian di Sulsel secara umum menggunakan metode yang mirip dengan penelitian di DKI
Jakarta dan empat propinsi yang dilaksanakan oleh Tim IPB. Alat analisis yang diguanakan selain untuk
menguji reliabilitas dan validitas kuesioner adalah model logit. Lokasi penelitian mengambil 10 daerah
tingkat II. Pertimbangan dalam pemilihan lokasi adalah jumlah rumah tangga, jumlah tempat ibadah,
lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi wilayah, dan pertimbangan peneliti.
Total responden adalah 1069 orang, yang terbagi atas 465 orang (43,5% nasabah bank
konvensional, 400 orang (37,4%) nasabah bank syariah, dan sisanya 204 orang (19,1%) adalah non
nasabah. Dalam analisis dilakukan perbedaan sikap danp perilaku atas kelompok nasabah tersebut.
Sikap yang permisif juga ditemukan di lokasi ini, dimana cukup banyak yang setuju dengan
penerapan bunga maupun bagi hasil sekaligus. Nasabah bank syariah yang setuju dengan bunga lebih dari
setengahnya yaitu 61,8 persen. Secara tersendiri, 70,2 persen setuju dengan bunga, sedangkan 87,7
persen juga setuju dengan bagi hasil.
Satu data yang menarik, dari responden non bank syariah ada 69 persen yang berencana untuk
mengadopsi bank syariah. Sebaliknya, dari seluruh nasabah syariah hanya 84 persen yang berencana
tetap untuk melanjutkan adopsi. Ini merupakan data yang penting digarisbawahi, terutama adanya 16
persen nasabah yang “kecewa”.
Pemetaan potensi wilayah di Sulsel menggunakan gabungan antara hasil analisis logit (data
primer) dengan data sekunder berupa jumlah tenaga kerja , jumlah perdagangan skala menengah dan kecil,
jumlah kendaraan umum, tabungan dan kredit perbankan, jumlah umat Islam, jumlah tokoh agama, serta
pesantren dan fasilitas ibadah muslim lain.
Tabel 11. Nilai skor dan rangking seluruh wilayah penelitian di Sulsel berdasarkan potensinya terhadap
pengembangan bank syariah.
Daerah tingkat II
Total skor
Rangking
Kota Makassar
Kab Bone
Kab Wajo
Kab Gowa
Kab Pinrang
Kab Pare-pare
Kab Enrekang
Kab Soppeng
Kab Barru
Kab Sinjai
70
50
44
37
31
28
26
26
23
19
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Page 11
11
(7) Penelitian di Kalimantan Selatan (2004), Sumatera Selatan(2004), Sumatera Utara (2003) dan Jawa
Barat (2000) oleh Tim Institut Pertanian Bogor.
Dari keempat penelitian, alat analisis yang digunakan relatif sama. Untuk menguji validiotas
kuesioner digunakan uji korelasi product moment (Pearson), sedangkan untuk menguji keterandalan
kuesioner digunakan uji Crobanch Alpha. Untuk data penelitian digunakan baik analisis kualitatif maupun
analisis kuantitatif. Untuk menganalisis peluang masyarakat memilih jenis lembaga perbankan diguanakan
analisis model logit/probit. Selain itu, kecuali di Jawa Barat, dilakukan uji Biplot yang merupakan teknik
statistik deskriptif berdimensi ganda yang dapat disajikan secara visual dengan menyajikannya secara
simultan segugus obyek pengamatan dan peubah dalam suatu grafik pada satu bidang datar, sehingga ciri-
ciri peubah dan obyek pengamatan serta posisi relatif antara obyek pengamatan dengan peubah dapat
dianalisis.
Dalam pemilihan responden digunakan beberapa ketentuan sehingga mewakili baik keragaman
nasabah bank konvensional dan syariah, jenis pekerjaan, dan lokasi tempat tinggal. Jenis pekerjaan yang
dicakup adalah pegawai negeri dan swasta, pengusaha berbagai bidang (jasa, perdagangan, dll), petani,
buruh, dari lingkungan pesantren, dan lain-lain. Untuk seluruh propinsi analisis data primer dilakukan
dengan setidaknya tiga model, yaitu:
1. preferensi seluruh responden terhadap perbankan (konvensional dan syariah),
2. peluang dan sikap responden nasabah syariah untuk melanjutkan adopsi bank syariah, serta
3. preferensi dan potensi reponden non nasbah syariah untuk mengadopsi bank syariah.
Dari hasil analisis logit diperoleh hasil yang beragam antar propinsi terhadap karakteristik responden
yang memiliki preferensi tinggi terhadap kehadiran lembaga perbankan syariah. Khusus di Kalimantan
Selatan, diperoleh tujuh variabel yang memiliki kaitan kuat dengan mereka yang berpotensi untuk
berhubungan dengan bank syariah yaitu: (1). Keberadaan bank syariah, (2) Pengetahuan tentang bank
syariah, (3) Persepsi bunga bertentangan dengan agama, (4) Pertimbangan profesionalisme, (5) Kesan
positif terhadap bank syariah, (6) Status tokoh agama, dan (7) Jenis pekerjaan pengusaha
Berbeda dengan itu, di Sumatera Selatan, teridentifikasi delapan variabel yang nyata dan
berpengaruh positif yaitu: (1) responden yang memiliki pendidikan non formal (bisnis), (2) responden
memiliki pekerjaan utama sebagai pengusaha, (3) yang mengguanakan pertimbangan profesionalisme, (4)
Jenis produk yang diadopsi adalah pembiayaan, (5) tokoh agama, (6) Taat dalam beragama, (7) memiliki
persepsi bahwa bunga bertentangan dengan agama, dan (8) memiliki kesan positif terhadap bank syariah.
Di Sumatera Utara hanya ada enam variabel yang nyata berpengaruh positif yaitu: (1) faktor
pendidikan, (2) Pendapatan, (3) Pekerjaan sebagai pegawai, (4) Setuju terhadap peran perbankan, (5)
yang mempertimbangkan pelayanan perbankan, dan (6) memiliki pengetahuan tentang bank syariah.
Hampiur sama dengan Sumatera Utara, faktor-faktor yang nyata dan berpengaruh positif di Jawa Barat
adalah: (1) responden yang bekerja sebagai pengusaha, (2) faktor pendapatan, (3) setuju terhadap peran
perbankan, (4) mempertimbangkan aksesibilitas, dan (5)
Memiliki pengetahuan tentang bank syariah.
Penentuan lokasi potensi selalu merupakan gabungan gabungan terhadap data primer dan
sekunder (Tabel 12). Data primer adalah seluruh faktor yang terbukti berpengaruh secara nyata dalam hal
preferensi terhadap perbankan syariah. Sedangkan data sekunder yang digunakan terdiri dari variabel
sosial (jumlah penduduk, jumlah penduduk muslim, dan tempat ibadah muslim) serta variabel ekonomi
(kinerja perbankan berupa nlai asset dan pembiayaan yang diberikan). Hasil dari analisis logit dikategorikan
sebagai data demografi.
Tabel 12. Potensi pengembangan bank syariah di propinsi Kalimantan Selatan beradasarkan daerah tingkat
II penelitian
Daerah Tk II
Total skor
Rangking Segmen potensial
1. Kota Banjar Masin
60
1
Pegawai, pendidikan tinggi, kredit UKM
Page 12
12
2. Kab Banjar
3. Kab HSU
4. Kab Barito Kuala
5. Kab Tanah Laut
6. Kab HSS
7. Kab Tapin
8. Kota Banjar Baru
47
46
35
28
24
22
14
2
3
4
5
6
7
8
Masyarakat yang berpendidikan tinggi
Pengusaha jasa
Pegawai
Pengusaha jasa
Pengusaha jasa
Masy berpendidikan tinggi
Pegawai, pengusaha industri
Tabel 13. Potensi pengembangan bank syariah di propinsi Sumatera Selatan beradasarkan daerah tingkat
II penelitian
Daerah Tk II
Total
skor
Rangking Segmen potensial
1. Kota Palembang
2. Kab OKU
3. Kab Pangkal Pinang
4. Kab Musi Banyuasin
5. Kab Muara Enim
6. Kab OKI
7. Kab Musi Rawas
46
35
33
29
26
26
23
1
2
3
4
5.5
5.5
7
Pendidikan tinggi, pengusaha, pegawai, UKM
Pengusaha industri
Penghasilan tinggi
Kewirausahaan, penghasilan tinggi
Penghasilan sedang, kredit UKM
Pengusaha industri
Pendidikan tinggi, pegawai, penghasilan sedang
Tabel 14. Potensi pengembangan bank syariah di propinsi Sumatera Utara beradasarkan daerah tingkat II
penelitian
Daerah Tk II
Total
skor
Rangking
Segmen potensial
Kota Medan
Kab Langkat
Kab Deli Serdang
Kab Asahan
Kab Tanjung Balai
Kab Labuhan Batu
Kab tapanuli Selatan
Kab Mandailing Natal
78
60
66
71
43
60
47
33
1
5
3
2
7
4
6
8
Pendidikan tinggi, pengusaha, pegawai, UKM, tokoh
Pegawai dan pengusaha, UKM maju, tokoh
Pendidikan tinggi, pegwai, penghasilan tinggi
UKM maju
Penghasilan tinggi
UKM maju
--
Pendidikan tinggi
Tabel 15. Potensi pengembangan bank syariah di propinsi Jawa Barat beradasarkan daerah tingkat II
penelitian
Daerah Tk II
Total
skor
tertimbang
Rangking
Kota Bandung
Kab Bogor
Kab Tangerang
Kab Bekasi
Kab Bandung
Kab Tasikmalaya
Kodya Bogor
Kab Cirebon
Kab Cianjur
51
47
47
45
42
37
31
29
26
1
2.5
2.5
4
5
6
7
8
9
Page 13
13
Kab Sukabumi
Kab Karawang
24
24
10.5
10.5
2. PERSEPSI TERHADAP BUNGA DAN PERBANKAN
Perbedaan pendapat terhadap bunga bank masih terus berlanjut baik di kalangan ulama maupun
dalam masyarakat Islam di Indonesia. Perdebatan masih terjadi di kalangan ulama dan ahli agama.
Sebagian ulama berkeyakinan bahwa bunga bank termasuk dalam kategori riba sehingga haram
hukumnya. Sebagian lagi berpendapat bahwa dalam kondisi ‘terpaksa’ dimana belum ada lembaga
keuangan alternatif masih diperbolehkan, namun ada juga yang berpendapat selama tidak memberatkan,
dan pada sisi lain nilai riil uang juga mengalami penurunan akibat inflasi, masih diperbolehkan. Jika pada
tingkat ulama memiliki perbedaan pendapat, maka dikalangan masyarakat dapat dipastikan juga lebih
banyak pendapat terhadap bunga bank. Pada bagian ini akan dibahas bagaimana pendapat masyarakat
terhadap bunga bank, implementasinya dalam sistem perbankan konvensional dan juga pendapat terhadap
sistem perbankan syariah (yang menerapkan sistem bagi hasil).
Secara fungsional lembagan perbankan merupakan lembaga perantara (mediator) antara sektor
keuangan dan sektor riil, melalui kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan penyaluran ke sektor
usaha, maupun fungsi pelayanan dalam bentuk penyediaan fasilitas transaksi keuangan dirasakan oleh
masyarakat sebagai hal yang sangat penting dalam menunjang dan mendorong kinerja perekonomian.
Peranan institusi perbankan dalam perekonomian diakui oleh sebagian besar masyarakat, yaitu mencapai
kisaran 92.7 persen di Sumatera Utara dan 98.1 persen di Sumatera Selatan (Tabel 16). Sebagian kecil
yang menyatakan tidak setuju dengan keberadaan perbankan (bank konvensional), terutama berasal dari
kelompok responden bank syariah dan kelompok non nasabah.
Tabel 16. Pendapat Masyarakat Terhadap Penggunaan Perbankan dalam Kehidupan Sehari-Hari di Empat
Provinsi Lokasi Penelitian (persen)
Uraian
Kalsel
(N = 880)
Sumsel
(N=760)
Sumut
(N=845)
Jabar
(N=1022)
Jakarta
Sulsel
Setuju
94.5
98.1
92.7
95.8
89.9
90.8
Tidak setuju
5.5
1.9
7.3
4.2
10.1
9.2
Alasan utama bagi masyarakat yang menyatakan setuju terhadap keberadaan bank,
menguntungkan, dalam arti memiliki manfaat dalam menjaga keamanan finansial, memperoleh bunga (bagi
deposan), memudahkan transaksi keuangan dan kepraktisan. Selain itu, perbankan juga dinilai membantu
permodalan bagi pengembangan usaha.
Bagi masyarakat yang menyatakan tidak setuju terhadap keberadaan lembaga perbankan
(konvensional) didasari oleh alasan bahwa bunga bank yang selama ini diberlakukan termasuk dalam
kategori riba sehingga dilarang oleh agama. Alasan ini terutama dikemukakan nasabah bank syariah, baik
yang nasabah bank syariah saja maupun yang dual banking (konvensional dan syariah) Alasan dominan
kedua adalah tidak memerlukan lembaga perbankan, yang umumnya alasan ini dikemukakan oleh
kelompok non nasabah. Alasan lain adalah bunga bank terlalu tinggi dan memberatkan.
Meskipun hampir semua masyarakat sependapat bahwa keberadaan lembaga perbankan sangat
perlu dan dirasakan manfaatknya untuk menunjang aktivitas ekonomi dan memudahkan transaksi
keuangan, namun terhadap penerapan bunga dalam perbankan terdapat kecenderungan yang berbeda.
Terdapat kecenderungan semakin besar kelompok masyarakat yang tidak setuju terhadap sistem
bunga.Perbedaan pandangan terhadap perbankan sebagai institusi dan sistem bunga menunjukkan
masyarakat dapat membedakan antara bank sebagai institusi dan sistem bunga sebagai suatu mekanisme
Page 14
14
dalam perbankan. Artinya masyarakat menyadari bahwa bunga bukan satu-satunya mekanisme dalam
menjalankan bank.
Hasil penelitian menunjukkan keragaman antar lokasi penelitian. Di Kalimantar Selatan, sebagian
besar responden menyatakan tidak setuju dengan penerapan sistem bunga dalam perbankan (65.7%),
sementara di tiga provinsi lainnya sebagian besar responden menyatakan setuju terhadap penerapan
sistem bunga, meskipun porsi yang berpendapat tidak setuju juga hampir berimbang yaitu 45 persen di
Jawa Barat, 40.8 persen di Sumatera Utara dan 38.2 persen di Sumatera Selatan.
Tabel 17. Sikap Responden Terhadap Penerapan Sistem Bunga dan Sistem Bagi Hasil dalam Perbankan
Nasional di Empat Provinsi Lokasi Penelitian (persen)
Uraian
Kalsel
(N = 880)
Sumsel
(N=760)
Sumut
(N=845)
Jabar
(N=1022)
Jakarta
Sulsel
Penerapan sistem bunga
Setuju
34.3
61.8
59.2
55
34.8
70.2
Tidak setuju
65.7
38.2
40.8
45
65.2
29.8
Penerapan sistem bagi hasil
Setuju
93.5
93.8
85.3
94
95.0
87.7
Tidak setuju
6.5
6.2
14.7
6
5.0
12.3
Jika terhadap penerapan sistem bunga, dapat dikatakan pendapat yang menerima dan yang tidak
setuju hampir berimbang, namun terhadap penerapan sistem bagi hasil, hampir semua responden
menyatakan setuju. Hasil penelitian ini menarik untuk dibawa ke dalam kajian sosiologis, yang
menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat memiliki sifat yang permisif, yaitu “serba membolehkan”,
mau menggunakan sistem bunga juga boleh, menggunakan bagi hasil juga boleh.
Pada tabel 18 menunjukkan bukti lebih jauh bahwa masyarakat bersifat permisif dan juga memiliki
pendapat yang ambivalen. Ketika ditanya apakah bunga bertentangan dengan ajaran agama yang dianut,
sebagian besar responden di empat provinsi menyatakan “bertentangan” dengan kisaran antara 60.4
persen di Sumatera Selatan dan 75.2 persen di Kalimantan Selatan. Hasil ini ambivalen dengan tabel
sebelumnya dimana sebagian besar responden setuju dengan sistem bunga namun menyatakan
bertentangan dengan agama. Hasil ini menunjukkan ada sebagian masyarakat yang memiliki sikap tidak
konsisten ketika memandang bunga dari “kacamata” agama dan bunga dalam perspektif perbankan.
Tabel 18. Sikap Responden Terhadap Penerapan Sistem Bunga dengan Agama di Empat Provinsi Lokasi
Penelitian (persen)
Uraian
Kalsel
(N = 880)
Sumsel
(N=760)
Sumut
(N=845)
Jabar
(N=1022)
Jakarta
Sulsel
Bertentangan
75.2
60.4
63.4
62
73.5
31.0
Tidak Bertentangan
7.6
17.7
19.2
22
14.0
26.6
Tidak Tahu
17.2
21.9
16.9
16
12.5
42.5
Jika dilihat antar lokasi penelitian secara konsisten berdasrkan variabel penolakan terhadap sistem
bunga dan juga pendapat bahwa bunga bertentangan dengan agama, masyarakat Kalimantan Selatan
merupakan yang terkuat dalam menolak sistem perbankan konvensional dibanding ketiga provinsi lainnya.
Hal menarik lainnya adalah relatif besar masyarakat yang menjawab tidak tahu apakah bunga bertentangan
dengan agama atau tidak. Proporsi responden yang menyatakan ketidaktahuan relatif sama antar lokasi
yaitu berkisar antara 16 persen di Jawa Barat dan 21.9 persen di Sumatera Selatan. Kebimbangan
sebagian masyarakat untuk berpendapat apakah bunga dilarang atau tidak, juga dipengaruhi oleh
Page 15
15
perdebatan para ulama dan ahli agama tentang bunga bank sehingga di tingkat masyarakat menimbulkan
keraguan, dan juga ketidak konsistenan dalam bersikap.
Hasil ambivalen dan tidak konsisten antara pendapat terhadap bunga bank dan pendapat terhadap
penerapan sistem bunga dalam perbankan menarik untuk dikaji lebih jauh, dengan menganalisis
konsistensi masyarakat terhadap prinsip dan penerapan sistem bunga dalam perbankan. Analisis ini
dilakukan hanya di dua provinsi contoh, yaitu Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan. Responden
dikategorikan “konsisten” jika berpendapat bahwa bunga bank bertentangan dengan agama dan tidak
setuju dengan penerapan bunga dalam sistem perbankan, atau berpendapat bahwa bunga bank tidak
bertentangan dengan agama dan setuju dengan penerapan bunga dalam perbankan. Orang yang
menyatakan bahwa bunga bertentangan dengan agama dengan konsisten akan menolak penerapannya
dalam sistem perbankan, demikian sebaliknya jika menganggap bunga tidak bertentangan dengan agama
maka secara konsten pula akan berpendapat setuju terhadap penerapan bunga dalam perbankan. Jika
jawaban mendua, maka responden dikategorikan tidak konsisten. Hasil yang disajikan dalam bahasan
berikut hanya yang cenderung pada bank syariah, yaitu yang menjawab bahwa bunga bertentangan
dengan agama, kemudian dilihat konsistensi pendapatnya terhadap penerapan sistem bunga.
Analisis ini belum sampai pada tingkat aplikasi, apakah responden kemudian mengadopsi bank
syariah atau tidak. Pertimbangan tidak dilakukan analisis lebih jauh, karena banyak faktor seseorang
mengadopsi atau tidak mengadopsi bank syariah, bukan hanya pada konsistensi bersikap dan bertindak,
namun juga dipengaruhi kemampuan keuangan, tingkat kebutuhan terhadap pelayanan bank dan juga
ketersediaan bank syariah.
Tabel 19. Tingkat Konsistensi Masyarakat dalam Yang Menadang Sistem Bunga Bertentangan dengan
Agama dan Persetujuannya terhadap Penerapannya dalam Sistem Perbankan di Kalimantan
Selatan dan Sumatera Selatan (persen)
Kalsel (N=880)
Sumsel (N=760)
Kelompok Responden
Konsisten
Tidak Konsisten
Konsisten
Tidak Konsisten
1. Nasabah bank konvensional
79.3
20.7
55.0
45.0
2. Aktif dalam beragama
81.4
18.6
59.5
40.5
3. Tidak pernah mendengar
tentang bank syariah
72.9
27.1
36.6
63.4
4. Pernah mendengar tentang
bank syariah
80.4
19.6
38.8
41.2
5. Sedikit tahun tentang bank
syariah
78.2
21.8
54.0
46.0
6. Tahu cukup banyak tentang
bank syariah
87.0
13.0
65.4
34.6
Sebagian besar responden memiliki sikap yang konsisten, menurut beberapa kelompok
responden. Namun proporsi responden yang memiliki sikap tidak konsisten juga cukup besar, di
Kalimantan Selatan berkisar antara 13 persen untuk masyarakat yang cukup mengetahui tentang bank
syariah sampai 27.1 persen untuk kelompok masyarakat yang tidak mendengar tentang bank syariah.
Sementara di Sumatera Selatan proporsi masyarakat yang tidak konsisten lebih tinggi lagi yaitu antara 34.6
persen untuk kelompok masyarakat yang cukup tahu tentang bank syariah sampai 63.4 persen untuk
kelompok masyarakat yang tidak pernah mendengar tentang bank syariah.
Jika dilihat terdapat hubungan antara pengetahuan tentang bank syariah dan keaktifan dalam
beragama dengan sikap ketidak konsistenan terhadap bunga bank. Masyarakat yang aktif beragama
cenderung memiliki konsistensi yang lebih tinggi yang ditunjukkan proporsi masyarakat yang tidak konsisten
Page 16
16
lebih rendah dibandingkan dengan beberapa kelompok masyarakat lainnya baik di Sumatera Selatan
maupun di Kalimantan Selatan. Demikian juga dengan pengetahuan tentang bank syariah, semakin
mengetahui tentang bank syariah, proporsi masyarakat yang tidak konsisten semakin rendah. Hasil ini
menunjukkan pemahaman tentang agama dan juga akses terhadap informasi sistem bank syariah memiliki
pengaruh terhadap sikap dan pandangan terhadap bunga bank.
4. PERSEPSI TERHADAP BANK SYARIAH
Keberadaan bank syariah merupakan sesuatu yang relatif baru bagi masyarakat kita, meskipun
sudah sekitar 10 tahun lebih sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI). Keberadaan lembaga yang
relatif baru ini menimbulkan respon yang beragam dalam masyarakat. Ada yang menyambut dengan baik,
karena lembaga keuangan dengan sistem syariah inilah yang selama ini diharapkan, namun ada juga yang
kritis dengan menanyakan apa perbedaanya dengan bank konvensional yang selama ini telah berkembang,
karena meragukan implementasi sistem syariah secara baik dalam perbankan syariah. Terdapat juga
pendapat yang meragukan kualitas pelayanan dan fasilitas transaksi yang mampu diberikan oleh bank
syariah dan juga kredibilitasnya. Sebagian masyarakat tidak mengetahui bagaimana operasionalisasi bank
syariah, atau baru sekedar mendengar adanya bank syariah bahkan sebagian lagi ada yang belum pernah
mendengar bank syariah.
Pada bagian ini akan dibahas seberapa jauh tingkat pengetahuan masyarakat terhadap bank
syariah, seberapa besar tingkat adopsinya, faktor apa saja yang dipertimbangkan dalam memilih lembaga
perbankan baik konvensional maupun syariah, tujuan dalam mengadopsi produk perbankan, produk
perbankan syariah yang paling banyak diadopsi, dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi keputusan
masyarakat untuk mengadopsi atau tidak mengadopsi bank syariah, serta besaran minat adopsi bagi
masyakat yang belum menjadi nasabah bank syariah.
Pada tingkat Tabel 20 menunjukkan proporsi responden yang pernah dan belum pernah
mendengar tentang bank syariah. Secara umum sebagian besar responden di empat provinsi menyatakan
setidaknya pernah mendengar bank syariah. Namun ternyata masyarakat yang menyatakan belum pernah
mendengar bank syariah juga cukup besar terutama di Sumatera Selatan dan Sumatera Utara yang
masing-masing mencapai 28 persen dan 20 persen. Sekalipun telah berkembang sekitar 10 tahun, ternyata
masih cukup besar masyarakat yang belum pernah mendengar tentang bank syariah, apalagi mengerti dan
mengadopsinya. Dengan demikian perlu upaya lebih keras lagi dalam sosialisasi perbankan syariah.
Tabel 20. Komposisi Responden Yang Pernah Mendengar Adanya Bank Syariah di Empat Provinsi
Contoh, (Persen)
Uraian
Kalsel
(N=880)
Sumsel
(N=775)
Sumut
(N=845)
Jabar
(N=1022)
Jakarta
Sulsel
Pernah
88.2
72.0
79.9
88.6
94.5
71.5
Tidak
11.8
28.0
20.0
11.4
5.5
28.5
Kajian tentang pengetahuan masyarakat tentang bank syariah menjadi penting untuk memahami
perilaku masyarakat dalam mengadopsi bank syariah. Dari responden yang menjawab pernah mendengar
tentang bank syariah dikaji lebih jauh, pengetahuannya tentang bank syariah. Tabel 6 menunjukkan
pengetahuan masyarakat tentang bank syariah yang menonjol. Pada keempat provinsi ternyata
pemahaman masyarakat yang dominan tentang bank syariah adalah bank yang menerapkan sistem bagi
hasil. Selain itu masyarakat memahami bank syariah sebagai bank yang beroperasi tidak dengan sistem
bunga, bank yang berbasis pada syariah agama dan bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah. Pemahaman responden tentang bank syariah dimungkinkan lebih dari satu aspek, sehingga jumlah
presentasenya lebih dari 100 persen.
Jumlah responden yang menyatakan tidak memiliki pengetahuan tentang bank syariah juga masih
relatif tinggi, yaitu berkisar antara 13.2 persen di Sumatera Selatan dan 27.5 persen di Sumatera Utara.
Page 17
17
Jumlah ini akan lebih besar lagi jika digabungkan dengan responden yang menyatakan belum pernah
mendengar tentang bank syariah, yang dapat dipastikan juga tidak memiliki pengetahuan apa-apa tentang
bank syariah. Jika jumlah kedua kategori ini digabungkan bisa mencapai 30 – 35 persen dari total
responden. Artinya masih cukup besar masyarakat yang belum tahu tentang sistem perbankan syariah.
Bagi responden yang menyatakan tahu dan menyebutkan beberapa item seperti pada Tabel 21 juga belum
dapat dipastikan mengetahui secara utuh tentang konsep dan operasionalisasinya dalam perbankan.
Tabel 21. Pengetahuan Tentang Bank Syariah di Empat Provinsi Contoh (Persen)
Uraian
Kalsel
(N=776)
Sumsel
(N=555)
Sumut
(N=675)
Jabar
(N=905)
Jakarta
Sulsel
Tidak memiliki pengetahuan sama sekali
24.4
13.2
27.5
17.9
18.3
7.4
Bank sistem bagi hasil
51.6
56.8
33.7
45.1
54.8
76.2
Bank yg beroperasi tdk dgn sistem bunga
34.3
27.6
Bank yang berbasis pada syariah agama
29.0
37.5
20.0
18.4
26.9
58.2
Bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah
20.1
34.6
24.3
37.9
62.3
Pengetahuan masyarakat tentang bank syariah diperoleh dari berbagai sumber,dan relatif
beragam antar lokasi penelitian. Di Provinsi Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan, sumber informasi
tentang bank syariah yang paling dominan berasal dari media elektronik dan media cetak. Sementara di
Sumatera Utara peranan teman, keluarga atau rekan kerja dominan disamping media elektronik sebagai
sumber informasi tentang bank syariah. Sedangkan di Jawa Barat, sumber informasi paling menonjol
berasal dari Teman, keluarga atau rekan kerja. Meskipun bukan yang utama, sumber informasi dari teman,
keluarga dan rekan kerja relatif besar juga di Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan (Tabel 22). Dalam
hal ini reponden dimungkinkan memperoleh informasi lebih dari satu sumber.
Tabel 22. Sumber Informasi Tentang Bank Syariah di Empat Provinsi Contoh (Persen)
Uraian
Kalsel
(N=775)
Sumsel
(N=555)
Sumut
(N=845)
Jabar
(N=1022)
Jakarta
Sulsel
Media Cetak
41.4
45.1
21.9
20.8
39.8
14.6
Media Elektronik
56.1
67.9
36.3
23.7
31.3
20.7
Brosur, reklame, spanduk
21.3
13.2
10.7
13.3
11.7
7.7
Teman/keluarga/rekan kerja
36.8
32.1
34.3
54.7
37.4
73.0
4. PERILAKU ADOPSI BANK SYARIAH
Setelah kita mengetahui tingkat pemahaman masyarakat tentang bank syariah, bahasan
selanjutnya adalah bagaimana masyarakat memilih lembaga perbankan. Pertimbangan-pertimbangan apa
yang menjadi dasar masyarakat dalam menentukan untuk masuk menjadi nasabah bank. Tabel 8 dan 9
menunjukkan pertimbangan masyarakat dalam memilih bank. Tabel 23 menunjukkan alasan bagi nasabah
bank syariah dalam memilih bank, sementara pada Tabel 9 ditunjukkan alasan bagi nasabah bank
konvensional dalam memilih bank. Pembeda dari aspek-aspek yang menjadi pertimbangan pemilihan
bank, adalah bahwa nasabah bank syariah sebagian besar mengedepankan aspek keagamaan dalam
memilih bank syariah di empat provinsi, yaitu kesesuaian dengan syariah agama. Alasan ini paling menonjol
di Kalimantan Selatan yang mencapai 72.5 persen.
Page 18
18
Tabel 23. Alasan Memilih Bank Syariah di Empat Provinsi Contoh (Persen)
Uraian
Kalsel
(N=160)
Sumsel
(N=137)
Sumut
(N=169)
Jabar
(N=324)
Jakarta
Kesesuaian dengan syariah agama
72.5
40.1
53.3
36.7
60.6
Lokasi /aksesibilitas
35.0
40.1
39.1
52.8
36.1
Keprofesionalan pelayanan
16.9
29.2
5.9
10.5
5.3
Kredibilitas/keamanan
16.9
35.8
13.6
16.0
25.7
Fasilitas ATM
16.9
4.4
0.9
5.6
Status bank (BUMN/Swasta)
3.1
9.5
1.8
0.6
Bunga simpanan
0.6
6.6
0.6
0.3
Bunga kredit/pinjaman
1.3
2.9
13.6
1.5
Diwajibkan
11.9
69.3
4.7
2.8
7.1
Dari aspek operasional bank, alasan yang paling menonjol dalam memilih bank baik pada nasabah
bank syariah maupun bank konvensional adalah lokasi/aksesibilitas terhadap bank. Aksesibilitas disini lebih
pada aspek kemudahan dalam memperoleh pelayanan bank termasuk jarak yang dekat. Beberapa alasan
lain yang dijadikan dasar penentuan bank, baik bank syariah maupun konvensional adalah pelayanan yang
profesional, kredibilitas bank.
Hasil ini menunjukkan bahwa pertimbangan rasional sangat mewarnai keputusan masyarakat
dalam memilih bank, baik pada bank syariah maupun bank konvensional, sehingga aspek-aspek tersebut
harus mendapat perhatian besar bagi institusi bank untuk dapat bersaing. Pada kondisi ini bank syariah
sebenarnya memiliki keunggulan, karena memiliki faktor religiusitas yang dominan dijadikan pertimbangan
memilih bank, namun tetapharus diimbangi dengan peningkatan aspek pelayanan dan aksesibilitas.
Dalam memilih bank konvesional, faktor utama yang jadi pertimbangan adalah lokasi bank atau
aksesibilitas responden terhadap bank, keprofesionalan pelayanan, kredibilitas dan keamanan, serta
fasilitas pelayanan yang disediakan.
Produk dan jasa bank syariah yang diadopsi oleh masyarakat disajikan pada Tabel 24. Sebagian
besar nasabah bank syariah di empat provinsi merupakan nasabah penabung. Jenis produk yang paling
banyak diadopsi adalah produk tabungan, terutama tabungan mudharabah mutlaqah. Jumlah nasabah
yang memanfaatkan produk ini berkisar 90 persen untuk keempat provinsi. Produk deposito, meskipun
relatif sedikit yang memanfaatkannya namun murupakan produk penghimpunan dana yang dominan
setelah produk tabungan dengan jumlah berkisar antara 5.6 persen sampai 12.3 persen. Produk giro relatif
belum diminati oleh masyarakat.
Tabel 24. Jenis Produk Dan Jasa Bank Syariah Yang Dimanfaatkan di Lima Provinsi Contoh (Persen)
Uraian
Kalsel
(N=160)
Sumsel
(N=137)
Sumut
(N=169)
Jabar
(N=324)
Jakarta
Penghimpunan Dana
Giro
2.5
1.5
4.1
4.6
11.6
Tabungan
90.6
96.4
92.9
89.8
95.9
Page 19
19
Deposito
5.6
12.3
8.1
7.4
8.3
Simpanan haji
4.4
0.7
3.6
4.6
6.5
Pembiayaan
Ba’i (jual beli)
7.5
16.8
28.4
29.9
22.2
Syirkah (bagi hasil)
2.5
5.8
13.6
10.5
22.2
Qardh Hasan
0.6
1.5
2.4
0.3
25.0
Nasabah yang memanfaatkan produk pembiayaan relatif jauh lebih sedikit dibandingkan dengan
produk penghimpunan dana. Untuk produk pembiayaan, sistem yang paling banyak diterapkan adalah
sistem jual beli (ba’i). Hanya sebagian kecil yang menggunakan sistem bagi hasil (syirkah). Padahal jika
dilihat dari konsep operasional bank syariah, ciri khas yang sangat membedakan antara bank syariah dan
konvensional adalah sistem bagi hasil ini, dimana didalamnya memuat aspek-aspek keadilan (pembagian
risiko bersama), pembinaan, dan kemitraan.
Dominannya produk pembiayaan dengan sistem jual beli sebenarnya dikehendaki baik oleh
nasabah maupun oleh pihak bank, karena beberapa alasan. Dari pihak nasabah; pada pelaksanaanya
sistem bagi hasil seringkali menghasilkan jumlah pembayaran efektif yang ditanggung peminjam lebih tinggi
dibandingkan dengan sistem bunga atau murabahah, sehingga untuk usaha-usaha yang menguntungkan
cenderung lebih menyukai sistem jual beli dibandingkan dengan sistem bagi hasil. Sementara dari pihak
Bank Syariah sendiri secara teknis lebih menyukai pembiyaan dengan menggunakan sistem jual beli. Hal
ini disebabkan karena beberapa hal: (1) penerimaan bank dengan sistem jual beli lebih pasti, karena margin
sudah ditetapkan pada awal kontrak, dibandingkan dengan sistem bagi hasil yang tergantung pada
fluktuasi bisnis dari nasabahnya, (2) biaya operasional sistem jual beli relatif lebih murah dibandignkan
dengan sistem bagi hasil, karena sistem bagi hasil memerlukan pengawasan yang lebih baik dibandingkan
dengan sistem jual beli, dan (3) risiko sistem bagi hasil lebih besar, disamping risiko usaha juga terdapat
risiko ketidak jujuran nasabah dalam menyampaikan laporan keuntungan usaha.
Untuk memperkecil risiko dari ketidak jujuran nasabah, pada umumnya bank akan menawarkan
sistem jual beli terlebih dahulu untuk nasabah pembiayaan baru. Setelah sekian lama dan ternyata
nasabah menunjukkan perilaku yang dapat dipercaya, maka bank akan mengabulkan pola pembiayaan
dengan sistem bagi hasil jika diinginkan oleh nasabah. Kondisi yang demikian dan keberadaan bank
syariah yang relatif baru menyebabkan komposisi pembiayaan bagi hasil lebih rendah dibandingkan dengan
jual beli. Beberapa bank syariah yang relatif besar komposisi pembiyaan bagi hasilnya umumnya bekerja
sama dengan BPRS atau lembaga keuangan syariah lainnya. Jadi mekanisme pembiayaan antara bank
umum syariah dengan BPRS menggunakan sistem bagi hasil, sementara BPRS dengan nasabah
menggunakan sistem jual beli. Cara ini ditempuh sebagai strategi dalam memperluas pasar dan juga
mengurangi risiko bank syariah.
Pola pembiayaan yang demikian tidak jarang menimbulkan salah interpretasi di kalangan
masyarakat. Terlebih pada kondisi sekarang tingkat pemahaman masyarakat terhadap bank syariah masih
rendah, apalagi terhadap produk-produk bank syariah secara lebih spesifik. Dengan latar belakang
pengetahuan yang demikian, masyarakat kemudian sulit membedakan antara bank konvensional dengan
bank syariah, terutama pada produk murabahah (jual beli), karena pada keduanya terdapat pokok dan
tambahan angsuran berupa bunga di bank konvensional dan margin di bank syariah. Bagi nasabah
keduanya sama saja. Hal ini muncul karena pada tataran implementasi produk murabahah, bank tidak
melaksanakan fungsinya sebagai “penjual” barang yang dipesankan oleh nasabah, tetapi memberikan
dalam bentuk uang tunai.
Motivasi responden dalam memanfaatkan peroduk penghimpunan dana bank syariah sejalan
dengan alasan utama dalam pemilihan bank yariah, yaitu dalam rangka menjalankan syariah agama dan
karena bank syariah tidak menggunakan sistem bunga. Alasan dominan berikutnya baru terkait dengan
aspek operasional bank yaitu sistem bagi hasil yang jelas dan pelayanan yang cepat. Dalam
memanfaatkan produk pembiayaan, sekalipun dari aspek jumlah responden yang memanfaatkan produk ini
masih relatif kecil, alasan yang dominan adalah tidak menggunakan sistem bunga dan menjalankan syariah
Page 20
20
agama. Alasan lainnya adalah penanggungan risiko bersama (lebih adil) dan pelayanan yang cepat.
Kecederungan alasan ini sama dengan alasan pemanfaatan produk penghimpunan dana.
5. FAKTOR PENENTU ADOPSI BANK SYARIAH
Kecenderungan masyarakat dalam menentukan untuk mengadopsi atau tidak mengadopsi bank
syariah dapat diidentifikasi berdasarkan variabel-variabel demografi, soial ekonomi, pemahaman tentang
agama dan juga tentang bang syariah. Pada Tabel 25 ditunjukkan variabel-variabel yang secara signifikan
mempengaruhi keputusan masyarakat untuk mengadopsi bank syariah pada taraf nyata 30 persen.
Analisis ini menggunakan model logit.
Secara umum, keputusan masyarakat dalam memutuskan untuk mengadopsi bank syariah
dipengaruhi oleh variabel demografi dan ekonomi mayarakat yang mencakup: tingkat pendidikan
masyarakat, pekerjaan utama, tingkat pendapatan, serta aksesibiiltas dan keterbukaan terhadap informasi.
Variabel sikap dan persepsinya terhadap perbankan, juga turut mempengaruhi pengambilan keputusan
seperti: persetujuan terhadap peranan perbankan dalam kehidupan, pendapat bahwa bunga bank
bertentangan dengan agama, dan ketaatan dalam beragama. Kedudukan sosial seperti ketokohan
seseorang turut juga mempengaruhi seseorang untuk mengadopsi atau tidak. Variabel lain yang dominan
memiliki pengaruh dalam adopsi bank syariah adalah pengetahuan dan kesan tentang bank. Masyarakat
memilih atau tidak memilih bank syariah juga dipengaruhi oleh jenis produk yang diadopsi (penghimpunan
dana atau pembiayaan/ktredit) dan pertimbangan-pertimbangan dalam memilih bank seperti
profesionalisme pelayanan, aksesibilitas dan sebagainya).Variabel yang dominan dalam mempengaruhi
adopsi terhadap bank syariah adalah keberadaan bank syariah itu sendiri.
Variabel-variabel yang nyata beberapa berbeda antar provinsi atau juga memiliki arah yang
berbeda, seperti pertimbangan aksesibilitas di Jawa Barat memiliki pengaruh positif sementara di Kalsel
dan Sumut memiliki pengaruh negatif dan di Sumsel tidak berpengauh nyata. Perlu diinformasikan juga
perbedaan variabel antar provinsi juga disebabkan karena perbedaan penggunaan variabel dalam analisis.
Beberapa variabel tambahan dimasukan dalam analisis logit di Kalsel dan Sumsel yang belum ada di
Sumut dan Jabar. Tambahan variabel ini dihasilkan dari revisi kuesioner berdasarkan hasil penelitian di
Jawa Barat dan Sumatera Utara. Pengaruh positif terhadap adopsi bank syariah antara lain: pengetahuan
tentang bank syariah, kesan posistif terhadap bank syariah, dan posisi tokoh agama. Dengan demikian
aspek-aspek ini perlu mendapatkan perhatian untuk meningkatkan tingkat adopsi masyarakat terhadap
bank syariah terutama melalui peningkatan pemahaman masyarakat tentang bank syariah.
Selain aspek sosial, domografi, ekonomi, pemahaman terhadap bank syariah, pendapatan
terhadap bunga, dan lain-lain yang mempengaruhi keputusan masyarakat dalam mengadopsi bank syariah,
aspek yang penting adalah setelah mengadopsi bagaimana kelanjutannya. Hal ini pada umumnya terkait
dengan tingkat kepuasan nasabah terhadap pelayanan dan kinerja bank syariah.Untuk itu perlu dikaji lebih
jauh apa yang menjadi kelebihan dan juga kelemahan bank syariah menurut persepsi nasabah. Tabel 12
menunjukkan rangkuman dari pendapat nasabah syariah di empat provinsi tentang kelebihan dan
kelemahan bank syariah.
Kekuatan bank syariah dari aspek prinsip syariah adalah tidak menggunakan bunga sehingga tidak
mengandung riba, dan dinilai lebih sesuai dengan syariah agama. Terkait dengan produk bank syariah
dinilai memiliki pilihan produk yang banyak, dan persyaratan yang relatif mudah, sementara terkait dengan
pelayanan, kekuatan bank syariah terletak pada pada karyawan yang baik, ramah, rapi dan sopan,
pelayanan cepat dan memungkinkan tawar menawar dalam margin/bagi hasil (Tabel 25).
Tabel 25. Pendapat terhadap Kelebihan dan Kelemahan Bank Syariah yang Dominan
Aspek
Kekuatan
Kelemahan
A. Terkait dengan
prinsip syariah
a. Menggunakan sistem bagi hasil,
bebas riba, dan tidak
memberatkan
b. Sesuai dengan syariah agama
a. Transaksi belum jelas
b. Jasa pinjamannya tinggi
c. Bagi hasil/margin sama saja dengan
bunga
Page 21
21
B. Terkait dengan
jenis produk
a. Lebih bervariasi (ada simpanan haji,
pinjaman dengan sistem jual beli,
kredit bagi hasil, dll)
b. Persyaratan tidak berbelit-belit tanpa
jaminan
a. Informasi dan sosialisasi masih kurang
b. Jumlah maksimum (plafon) pinjaman
terbatas
c. Produk kurang bervariasi
C. Terkait dengan
kenyamanan
pelayanan
a. Karyawan yang baik, petugas
mendatangi nasabah
b. Karyawan ramah dan berpakain sopan
c. Pelayanan cepat
d. Ada tawar-menawar bagi hasil
a. Karyawan belum sepenuhnya paham
dengan sistem syariah
b. Fasilitas kurang lengkap (tidak ada
ATM, dll), tenaga kerja kurang
c. Perhitungan bagi hasil kurang jelas
Sementara kelemahan bank syariah menurut responden terkait dengan prinsip syariah adalah:
mekanisme transaksi yang belum jelas, jasa pembiayaan lebih tinggi, dan bagi hasil atau marginnya dinilai
sama saja dengan bunga. Terkait dengan produk, kelemahan bank syariah adalah informasi dan sosialisasi
masih kurang, plafound terbatas, dan produk kurang bervariasi, sementara dari aspek pelayanan, karyawan
belum paham terhadap prinsip syariah, fasilitas yang kurang dan perhitungan bagi hasil tidak jelas.
Tabel 26. Faktor-faktor yang memiliki pengaruh positif atau akan meningkatkan peluang adopsi terhadap
Bank Syariah, berdasarkan lokasi penelitian, di Jambi, Sumbar, Jateng, jatim, dan DKI Jakarta
Jambi
Sumbar
Jateng
Jatim
DKI Jakarta
1. masyarakat
yang berumur
di bawah 30
tahun dan di
atas 55tahun.
2. masyarakat
yang
berpendidika
n Sd sampai
SLTA.
3. pekerja kasar
dan setengah
terampil
4. masyarakat
yang
berpendapata
n rendah,
yaitu sampai
dengan Rp. 1
juta per
bulan.
menerima
konsep bagi
hasil, memilih
bank sayariah
karena prinsip
syariah, dan
memilih bank
syariah karena
prosedur yang
mudah
1. berumur tua
2. terbuka terhadap
teknologi baru
3. mobilitas keluarga
rendah
4. kurang mentolerir
penyimpangan
agama
1. 5. tahu
banyak
tentang bank
syariah jenis
kelamin laki-
laki
2. bekerja di
sektor
pertanian
3. bekerja di
sektor jasa
4. bekerja di
pemerintah
5. kedudukan
sosial tinggi
6. terbuka
terhadap
budaya lain
terbuka terhadap
teknnologi baru
1. mereka lebih
mementingkan
informasi
dan
rasional,
(2)
orientasi
kepada agama
dan moral tinggi,
(3) usia dan
tahapan
siklus
hidup pada level
lanjut atau tua,
(4) menjadikan
keluarga sebagai
referensi sebelum
mengambil
keputusan,
(5)
mementingkan
faktor lokasi bank
(6)
mementingkan
gaya hidup
(7) memilih
berdasarkan
keyakinan, yaitu
karena sesuai
dengan syariah
1. pendidikan formal
2. pendidikan agama
3. lokasi bank
4. keprofesionalan
pelayanan
5. berminat memiliki
deposito
6. berminta thd ATM
7. merasa sesuai dg
syariah
8. melihat tak ada
kelemahan BS
9. mudah menabung
10. merasa BS lebih
untung
11. mudah dijangkau
12. jika pelayanan
nyaman
Page 22
22
agama
Tabel 27. Faktor-faktor yang memiliki pengaruh positif atau akan meningkatkan peluang adopsi terhadap
Bank Syariah, berdasarkan lokasi penelitian, di Sulsel, Kalsel, Sumsel, Sumut, dan Jabar.
Sulsel
Kalsel
Sumsel
Sumut
Jabar
1. laki-laki
2. penghasilan tinggi
3. aksesibilitas tinggi
4. tokoh masy.
5. mempertimbangkan
pelayanan
6. mempertimbangkan
syariah agama
1. Keberadaan
bank syariah
2. Pengetahuan
tentang bank
syariah
3. Persepsi
bunga
bertentangan
dengan agama
4. Pertimbangan
profesionalisme
5. Kesan positif
terhadap bank
syariah
6. Status tokoh
agama
7. Jenis pekerjaan
pengusaha
1. Pendidikan non
formal (bisnis)
2. Pekerjaan
utama
(pengusaha)
3. Pertimbangan
profesionalisme
4. Jenis produk
yang diadopsi
(pembiayaan)
5. Posisi tokoh
agama
6. Ketaatan
beragama
7. Persepsi bunga
bertentangan
dengan agama
8. Kesan positif
terhadap bank
syariah
1. Pendidikan
2. Pendapatan
3. Pekerjaan
(pegawai)
4. Persetujuan
terhadap peran
perbankan
5. Pertimbangan
pelayanan
6. Pengetahuan
tentang bank
syariah
1. Jenis
pekerjaan
(pengusaha)
2. Pendapatan
3. Persetujuan
terhadap peran
perbankan
4. Pertimbangan
aksesibilitas
5. Pengetahuan
tentang bank
syariah
Tabel 28. Faktor-faktor yang memiliki pengaruh negatif atau akan menurunkan peluang adopsi
terhadap Bank Syariah, berdasarkan lokasi penelitian, di Sumbar, Kalsel, Sumsel, Sumut, dan
Jabar
Sumbar
Sulawesi Selatan
Kalimantan
Selatan
Sumatera
Selatan
Sumatera Utara
Jawa Barat
pendapatan,
mengenal
sistem bagi
hasil,
1. Pendidikan
2. menerima
bank
konvensional
3. mementingkan
popularitas bank
4. membutuhkan
menabung
5. membutuhkan
kredit
1. Pertimbangan
hadiah
2. Status tokoh
formal
3. Persetujuan
terhadap
peran
perbankan
4. Aksesibilitas
1. Keterbukaan
terhadap
informasi
2. Posisi tokoh
formal
3. Persetujuan
terhadap
peran
perbankan
4. Kesan negatif
terhadap
bank syariah
1. Pertimbangan
kredibilitas
bank
2. Aksesibilitas
3. Pemanfaatan
produk
(pembiayaan)
1. Keterbukaan
terhadap
informasi
2. Pertimbangan
pelayanan,
kredibilitas,
fasilitas dan
status bank
3. Jasa
pembiayaan
*****